Selasa, 03 Mei 2011

Teori-teori hukum



Penegakan hukum
Meurut Ridwan Syahrani (1999:191) adalah pelaksanaan hukum dengan bantuan alat-alat negara karena adanya pelanggaran hukum.
Menurut soerjono soekanto (1983:15) merupakan satu sistem yang terdiri dari :
  1. Kaedah hukum ;
  2. petugas yang menegakkan atau menerapkan hukum.
  3. Fasilitas .
  4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan hukum.

Soerjono s(1983:5) : Faktor-faktor yang mempengaruhi hukum adalah :
  1. Faktor hukum sendiri
  2. faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum ;
  3. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  4. faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau dijankau;
  5. faktor budaya.

Efektifitas hukum.
Satjipto Raharjo (1991:26)  Faktor yang sangat berkaitan degan efektifitas hukum adalah sebagai berikut :
  1. Usaha-usaha menanaman hukum didalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat , organisasi dan metode agar masyarakat mengetahui , menghargai, mengakui, dan mematuhi hukum.
  2. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya, masyarakat mungkin menolak atau menetang atau mungkin memetuhi hukum karena comlience, identification, internalization, atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya..
  3. Jangka waktu penanaman hukum, yaitu panjang atau pendek dimana usaha yang dilakukan   dan diharapkan memberi hasil.
Disamping itu Soejono Soekanto (1989:57) mengemukakan bahwa agar hukum atau peraturan bener-benar berfungsi =, senantiasa dikembalikan pada paling sedikit 4 (empat) faktor, yaitu :
  1. Hukum atau peraturan itu sendiri
  2. Petugas yang menegakkannya
  3. fasilitas yang diharapkan mendukung hukum
  4. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.

HC. Kalman (dalam Acmad Ali , 1999:193) : ada tiga jenis untuk mengukur efektif atau tidak suatu aturan hukum atau perundang-undangan, yaitu:
  1. Ketaatan yang bersifat comfiance, yaitu ; jika seorang taatpada suatu aturan hanya karena ia takut sanksi
  2. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu : jika seseorang taat tehadap suatu aturan hukum, hanya karena takut hubungan baiknya denganseseorang menjad rusak.
  3. Ketaatan yang berisifat internalization , yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan, benar-benar karena ia merasakan aturan itu sesuai dengan nilai-nilai instrik yang dianutnya.

Kurchinsky B (Ahmad Ali, 1991:77) menyatakan ada 4 (empat) faktor yang juga sangat erat kaitannya dengan efektifitas hukum, yaitu :
  1. Pengetahuan tentang peraturan
  2. Pengetahuan tentang isi peraturan
  3. Sikap terhadap kaidahhukum tertentu.
  4. Perilaku hukum.
  faktor tersebut diatas disebut oleh Soerjono Soekanto sebagai unsur kesadaran hukum.
Dalam hal pengetahuan tentang peraturan dan pengetahuan tentang isi peraturan , Acmad Ali (1991:77) menyatakan bahwa :
Yang dimaksud dengan pengetahuan tentang peraturannya adalah apakah seseorang mengetahui adanya ketentuan itu sedangkan tentang isinya adalah apakah ia mengetahui kewajibannya, hak-hak atau larangan dalam ketentuan itu.

Batas-batas kemampuan hukum.
Sumner:Tidak mungkin orang mengubah mores (sikap moral  masyarakat)secar besar-besaran, dengan mendadak, dan mengusuri anasirnya yang essensii, apapun jugarencana dan alatnya yang dipakai. Mores memanhg dapat dirubah, akan tetapi dengan cara pelahan-lahan dan dengan suatu usaha yang terus-menerus serta bervariasi .
Sosiolog modern yang berorientasi empiris  pada umumnya cendrung berpendapat bahwa kekuatan pokok kontrol sosial itu terletak pada adanya kaedah-kaedah kelompok yang telah diresepsi rakyat, serta pada dasarnya ada tekanan ksiklogik antara sesama warga masyarakat.dan bukan pada adanya pasal-pasal peraturan tertulis yang dibuat secara formil, namun demikian pada saat yang bersamaan itu juga para sosilogik biasanya menamahkan bahwa peraturan-peraturan hukum yang tertulis itu masih bisa memberikan pengarahan , pengaruh, dan efek-efek keuatan pada pelaksanaannya.
Bohannan : Masalah penggunaan hukum untu kmeningkatkan tatatertib antara  bangsa-bangsa itu dipersulit oleh adanya ragam budaya (Nasional) yan mendasari berlakunya hukum.
Kejahatan tampa korban adalah kejahatan yang dilakukan tidak merugikan /menimpa orang lain akan tetapi hanya menimpah yang bersangkutan. Seperti kejahatan narkoba, homoseksual dan pengguguran kandungan.
Kefektifan hukum itu tergantung sekali pada dukngan-dukungan yang penuh ( nilai dan sikap masyarakat) , Oleh karena seseorang tidak begitu saja dapat merubah maraliats masyarakat dengan undang-undang, atau menentukannya melalui keputusan pengadilan.
Hans kalsen mengajarkan bahwa peraturan yang diundangkan oleh kekuasaan perundang-undangan didalam suatu negara modern mempunyai dua aspek. Aspek pertama ialah bahawa peraturan hukum tertuju pada kepada warga negara dan mengarahkan agar berbuat menurut cara-cara tertentu (bentuk sekunder dari peraturan) Dan aspek kedua ialah bahwa peraturan-peraturan itu sekaligus juga ditujukan kepada sang hakim, yang mengarahkan hakim ini, agar menerapkan sanksi manakala ada warga yang melanggar peraturan itu (bentuk primer dari peraturan) .
Apakah seseorang pemegang peran itu akan bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi aktifitasnya itu tergantung dari tiga variabel :
1.Apakah normanya telah disampaikan
2. Apakah normanya serasi dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan bagi posisi itu
3. Apakah sipemegang peran digerakkan oleh motivasi yang menyimpang.

Maslow : ada 6 golongan (hirarki) kebutuhan secara umum (Sarlito Wirawan Sarwono 1982/1982:5), Kebutuhan prime harus dipenuhi sebelum kebutuhan selanjutnya timbul.
Kebutuhan tersebut adalah :
  1. Kebutuhan Filosogis
  2. Kebutuhan rasa aman
  3. Rasa Cinta dan mengerti
  4. Ingintahu dan ingin memiliki
  5. Kebuthan akan penghargaan
  6.  kebutuhan akan kebebasan dalam bertingkah laku .



























KEPENGACARAAN
  
Advokat adalah seorangpembela penasehat
Procureur adalah seorang ahli dalam hukum acara (perdata) yang memberikan jasa-jasanya daam mengajukan perkara-perkara kepada Pengadilan dan mewakili orang-orang yang berperkara dimuka Pengadilan .(R. Soebekti 1976:23)
Zaakwaanemers (pokrol/ pengacara praktek)
Pasal 185 RO pada dasarnya mengatur perihal suatu keharusan  advokat  adalah sekaligus seorang procureur. Artinya dengan sendirinya seorang advokat merangkap tugasnya sebagai procureuer.
            Dalam Pasal 186 diaturperihal pengangkatan dan pemberhentian advokat dan procureur yang dilakukan oleh menteri Kehakiman (dahulu Gubernur jenderal) . Yang dapat diangkat adalah mereka yang berkewarganegaraan  RI dan telah memperoleh gelar Sarjana Hukum ataupun dokter ilmu hukum dari Perguruan Tinggi.
Sebelum tahun 1935 , pasal 186 RO  memperkenankan untuk diangkat menjadi procureur saja(jadi tidak juga sebagai advokat), mereka juga bukan sarjana hukum akan tetapi telah lulus dari ujian procureur , yang pada waktu-waktu tertentu diadakan oleh Raad van Justitie, yaitu pengadilan untuk golongan Eropa dimana mereka nantinya melakukan praktek mereka sebagai procureur itu Dengan demikian maka sejak tahun 1935 hanyalah orang yang bergelar sarjana hukum sajalah yang dapat diangkat dalam jabatan advocaat danprocureur dijalankan oleh pengacara yang diangkat oleh menteri kehakiman , setelah mendapat nasehat dari MA. Karena perkataan pengacra sebenarnya hanya mencakup apa yang terkandung dalam pekataan procureur saja, maka banyak pengacara telah memakai sebutan advocat dan pengacara atau pembela dan pengacara.
Pasal 188 dan 189 RO diatur  bahwa  Pengacara yang diangkat oleh  Pengadilan Tinggi (Raad van Justitie ) hanya dapat menjalankan tugasnya pada badan peradilan dimana dia MA ( Hooggerechtshof)  















Tidak ada komentar:

Posting Komentar