Selasa, 03 Mei 2011

Kedudukan Janda dalam hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam



 

KEDUDUKAN  JANDA MENURUT

HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah.
Di Indonesia terdapat tiga sistem hukum yang hdiup dan berkembang serta diakui keberadaannya, yakni sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat.
Ketiga sistem hukum tersebut telah berlaku di Indonesia, walaupun keadaan dan saat mulai berlakunya tidaklah sama. Hukum adat telah lama berlaku di tanah air kita. Bila mulai berlakunya tidak dapat ditentukan dengan pasti, tetapi dapat dikatakab bahwa, jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya, hukum adatlah yang tertua umurnya. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air kita. Sementara hukum barat diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang Belanda, untuk berdagang di Nusantara ini. (Muhammad Daud Ali, 1996 : 188-189).
Dengan demikian, bila dikaitkan dengan hukum Islam menurut ketiga sistem hukum tersebut, maka dengan sendirinya didapati pula tiga bentuk hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia berdasarkan sistem hukum yang ada, yakni hukum waris menurut sistem hukum adat, hukum waris menurut sistem hukum Islam, dan hukum waris menurut sistem hukum barat.
Hukum kewarisan menurut ketiga sistem hukum tersebut, masing-masing mempunyai corak dan cara sendiri, dalam hal pembagian kewarisan kepada masing-masing ahli waris. Dalam pembahasan ini tidak akan di bahwa dari ketiga sistem hukum tersebut, hanya dibatasi dengan dua sistem hukum saja, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Khususnya pembahasan mengenai kedudukan janda menurut hukum waris adat ditinjau menurut hukum waris Islam.
B.   Rumusan Masalah.
Dengan bertitik tolak latar belakang masalah tersebut di atas maka dapat dikemukakan rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah kedudukan janda menurut sistem hukum waris adat ?
2.    Bagaimana pula kedudukan janda menurut hukum wartis Islam ?




#











BAB II
PEMBAHASAN
A.   Hukum Adat dan Hukum Islam.
1.    Pengertian Hukum Adat.
Istilah Hukum Adat merupakan terjemahan dari istilah Belanda : "Adat-recht", yang pertama kali dikemukan oleh Snouck Hurgronje yang kemudian dipakai dalam bukunya : "De Atjehers" (orang-orang Aceh). Istilah "Adat-Recht" ini kemudian dibahas pula oleh Van Vollen Hoven yang menulis buku-buku/pokok tentang Hukum Adat (Iman Sudiyat, 1981 : 1) .
Untuk jelasnya mengenai pengertian Hukum Adat dikemukakan beberapa pendapat pakar Hukum Adat sebagai berikut :
a.    Menurut Van Vollen Hoeven dalam (Iman Sudiyat, 1981 : 5) berpendapat bahwa Hukum Adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positifyang disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu "hukum") dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena "adat").
b.    Menurut R. Soepomo (1996 : 3) mengetakan bahwa Hukum Adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil Hukum Islam . Hukum adat itupun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, di mana ia memutuskan perkara. Hukum Adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum Adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya sendiri, Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
c.    Menurut Soekanto (1985 : 2) mengemukakan bahwa : Kompleks adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum ), jadi mempunyai akibat hukum , kompleks ini disebut : " Hukum Adat ".
Berdasarkan beberapa pendapat yang telah dikemukakan di atas, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa : Hukum Adat adalah merupakan hukum yang tidak tertulis sebagai penjelmaan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat secara nyata yang mempunyai akibat hukum . Dengan demikian bahwa Hukum Adat adalah merupakan salah satu sistem hukum dari tiga sistem hukum yang diakui keberadaannya dalam negara kesatuan RI.
2.    Pengertian Hukum Islam .
Dalam literatur Islam, istilah Fiqih sering dikacaukan dengan syariat Islam sebagaimana dikemukakan Bustanul Arifin (1994:36) bahwa :
"Dalam ajaran Ialam dikenal dua istilah yang biasanya diterjemahkan menjadi hukum Islam  yakni syariah (syara') dan fiqh, kedua pengertian tersebut acapkali dikacaukan pemakaiannya, kadang-kadang sebagai dua hal yang bebeda kadang-kadang sebagai sinomim. Menurutnya syariah adalah hukum-hukum yang sudah jelas maksudnya (qath'i) sedang fiqh adalah hukum-hukum yang dzanni yang dapat dimasuki paham manusia".
Agar tidak terjadi kerancuan pengertian antara fiqh dan syari'ah dalam rangka pembaharuan dan pengembangan hukum Islam  kedua istilah tersebut sebaiknya dibedakan, karena keduanyamemang berbeda. Perbedaannya dimaksud menurut Muhammad Daud Ali (1996:9) adalah :
a.    Syari'ah yang terdapat dalam al-Qur'an dan kitab-kitab hadis. kalau kita berbicara tentang syari'ah yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Fiqih terrdapat dalam kitab-kitab fiqih kerena itu, kalau kita berbicara tentang fiqih yang dimaksud adalah pemahaman atau hasil rumusan perjalanan manusia yang memenuhi syarat-syarat tentang syari'ah;
b.    Syari'ah bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqih karena di dalamnya, menurut para ahli termasuk juga akidah dan ahklak fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasanya disebut tindakan hukum;
c.    Syari'ah adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan Rasul-Nya. karena itu syari'ah berlaku abadi sepanjang masa dimana saja. Fiqih adalah karya Indonesia yang dapat diubah atau berubah dari masa kemasa ditempat yang sama atau berbeda;
d.    Syari'ah hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti yang terlihat misalnya pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan mazhab-mazhab itu;
e.    Syari'ah menunjukan kesatuan, sedang fiqih menunjukan keaneka ragaman (dalam hukum Islam);
Adapun hukum Islam mempunyai beberapa pengertian yaitu : menurut Muhammad Daud Ali (1996:8) menyatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan merupakan bahagian agama Islam.
Sedang menurut H. Taufik (1997:7) memberikan pengertian:
1.    Hukum Islam sebagai sinonim dari kata syari'ah, yaitu norma-norma hukum yang diwahyukan oleh Allah yang tertuan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Sumber pengenal dari hukum Islam adalah dalam kitab suci Al-Qur'an dan kitab-kitab hasist, antara lain dalam Al-kutub Al-Sittah.
2.    Hukum Islam sebagai sinonim dari kata Fiqh, yaitu norma-norma hukum hasil olahan dari syari'ah oleh para ulama non pemerintah, Fiqh merupakan resultante antara wahyu dan rasul, merupakan hasil usaha penerapan syari'ah. Oleh karena itu hukum Islam dalam pengertian yang kedua ini resultante antara syari'ah dengan subsistem budaya, subsistem sosial, subsistem politik, subsistem ekonomi, dan lingkungan fisik.     
Dari uraian tentang fiqhi, syari'ah dan hukum Islam sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka dalam tulisan makalah ini untuk hukum Islam penulis hanya membatasi pengertian Hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan putusan badan Peradilan Agama.
B.   Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat.
Secara umum menurut ketentuan hukum waris adat bahwa untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris digunakan dua garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian . Garis pokok keutamaan merupakan suatu garis hukum  yang menentukan urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris, dengan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan yaitu yang pertama adalah keturunan pewaris (anak-anak pewaris), yang kedua orang tua pewaris, yang ketiga saudara pewaris beserta keturunannya dan yang ke empat kakek  nenek pewaris. Adapun garis pokok penggantian merupakan garis hukum  yang bertujuan untuk menentukan siapakah di antara orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris yang sungguh-sungguh menjadi ahli waris, adalah :
1.    Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris ;
2.    Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris .
Korelasi dengan sistem garis keturunan adalah positif, oleh karena dalam hal ini garis pokok keutamaan mapun garis pokok penggantian menjadi variabel tidak bebas (independen variabel). (Soerjono Soekanto, Yusuf Usman, 1985 : 19-20).
Dengan  mencermati dari urutan keutamaan di antara golongan-golongan keluarga pewaris maupun dari garis pokok penggantian, maka dapat dikatakan bahwa kedudukan janda tersebut tidak termasuk dalam dua jenis garis pokok keutamaan dan garis pokok penggantian. Dengan demikian janda (isteri pewaris ) tidak termasuk kelompok ahli waris sehingga tidak mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya.
Demikian ini sejalan dengan apa yang diemukakan oleh Soekanto (1985 : 117) mengenai kedudukan janda . Beliau menyatakan bahwa janda tidak mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya sebagai waris, tapi berhak menarik penghasilan dari harta tersebut, jika perlu seumur hidup. Untuk nafkahnya janda itu dapat pula diberi bagian sekaligus dari harta peninggalan suaminya. Untuk nafkah ini terutama disediakan barang gono-gini. Jika barang-barang ini mencukupi untuk nafkah, maka waris dapat menuntut supaya barang-barang asal dari peninggal harta diterimakan kepada mereka. Jika barang gono gini tidak mencukupi untuk nafkah, maka asal dari suami dapat dipakai untuk keperluan itu. Harta peninggalan boleh dibagi-bagi adal saja janda terpelihara dalam hidupnya, misalnya janda sudah dapat pewarisan (pada masa masih hidup suaminya) atau nafkah dijamin oleh beberapa waris. Jika janda nikah lagi, ia keluar dari rumah tangga suami pertama dan ia masuk dalam rumah tangga baru, dalam hal demikian barang-barang gono-gini dapat dibagi-bagi anatara janda yang kawin lagi dengan ahli waris suami yang telah meninggal dunia.
Menurut Ter Haar dalam (R. Soepomo, 1996 : 95) menyatakan bahwa pangkal pikiran hukum  adat ialah bahwa isteri sebagai “orang luar” tidak mempunyai hak sebagai waris, akan tetapi sebagai isteri, ia berhak mendapat nafkah dari harta peninggalan, selama ia memerlukannya. Di Minangkabau misalnya, yang sistem familinya berdasar turunan dari pihak ibu (moederrechtelijk), isteri tidak memerlukan nafkah dari harta peninggalan suaminya.
Dari kedua pendapat tersebut di atas jika ditarik garis hukumnya tiadalah bedanya, karena garis hukumnya menyatakan bahwa janda bukan ahli waris (almarhum) suaminya. Sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Janda berhak akan jaminan nafkah seumur hidupnya, baik dari barang gono gini mapun dari hasil barang asal suami, jangan sampai terlantar selanjutnya sesudah suaminya meninggal dunia ;
2.    Janda berhak menguasai harta peninggalan suaminya, untuk menarik penghasilan dari barang-barang itu, lebih-lebih jika mempunyai anak. Harta itu tetap merupakan kesatuan di bawah asuhan yang tidak dibagi-bagi ;
3.    Janda berhak menahan barang asal suaminya, jikalau dan sekedar harta selama barang asal itu sungguh-sungguh diperlukan olehnya, untuk keperluan nafkahnya ;
4.    Janda berhak mendapat bagian atau menuntut sebesar bagian anak di dalam keadaan terpaksa diadakan pembagian dengan anak, misalnya janda kawin lagi. Anak minta sebagian untuk modal berusaha dan sebagainya. (Bushar Muhammad dalam Soerjono, Yusuf Usman, 1985 : 21).


C.   Kedudukan Janda Dalam Hukum  Waris Islam.
Dalam hukum waris Islam telah diatur dan ditata yang menyangkut peralihan harta warisan dari seorang pewaris kepada para ahli warisnya. Proses peralihan semacam ini dikenal dengan ilmu faraid, yakni ilmu pembagian harta waris. Ilmu yang menerangkan ketentuan-ketentuan warisan yang menjadi bagian ahli waris yang secara garis besarnya dibedakan dalam dua hal, yakni pertama sebagai peraturan-peraturan tentang pembagian harta warisan, kedua sebagai peraturan-peraturanyang menghitung bagian-bagian dari maisng-masing yang berhak atas harta warisan. Warisan memiliki beberapa unsur, yakni pewaris , ahli waris dan harta warisan. Ketiga unsur tersebut memiliki aturan-aturan tertentu yang mendasar. Harta warisan baru dapat dibagi-bagikan kepada ahli waris apabila dari keseluruhan harta warisan yang ada tersebut telah dikurangi oleh biaya penguburan jenazah dan hutang-hutang pewaris serta wasiat pewaris .
Di dalam membagi harta warisan menurt hukum waris Islam harus mengingat 4 prinsip pokok masalah kewarisan sebagaimana yang dikemukakan Sudarsono (1994 : 6) yaitu :
Pertama, prinsip yang berkaitan dengan anak-anak dan ibu bapak dari pewaris.
Kedua, prinsip mengenai suami isteri, saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Ketiga, prinsip yang berkaitan dengan masalah mawali.
Keempat, prinsip yang berkaitan dengan kalalah.
Keempat prinsip tersebut memiliki pijakan yang sangat kuat sebab bersumber kepada dalil naqli. Kemudian menurut ketentuan pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi ahli waris. Akan tetapi terdapat pula beberapa hal yang dapat menutup seseorang untuk mendapat warisan. Dalam hal perbedaan agama, pembunuhan dan tidak tentu kematiannya. Keempat hal tadi dapat menghalangi seseorang untuk mendapat warisan. Keterhalangan untuk mendapat warisan tadi didasari atas dalil naqli baik Al-Quran maupun Hadis Nabi. Jadi ketentuan ini mengikat secara ketat bagi setiap muslim.
Dari uraian tersebut di atas, maka sampailah kepada pembahasan bagaimanakah janda dalam hukum  Islam. Untuk menjawabnya dilakukan dengan dua pendekatan yaitu yang pertama menurut Al-Quran dan kedua menurut praktek Badan Peradilan Agama.
1.   Menurut Al-Quran.
Kedudukan janda menurut Al-Quran terdapat pada surah An-Nisa ayat 12 yang artinya sebagai berikut :
“Bagi isteri-isterimu sebagai janda peninggalanmu seperempat dari harta peninggalanmu, jika bagimu tidak ada anak, Bagi isteri-isterimu sebagai janda peninggalanmu seperdelapan dari harta peninggalanmu, jika bagimu ada anak” (Hazairin, 1982 :7).
Dari ayat ini memberi penjelasan bahwa janda (isteri) terhadap harta peninggalan almarhum suaminya akan memperoleh seperempat bagian, bila suami yang diwarisinya tidak mempunyai far’u waris yakni anak turun si mati yang berhak waris baik secara fardh mapun secara ushubah. Dan janda (isteri) almarhum suaminya akan memperoleh seperdelapan bagian, bila suami yang diwarisinya mempunyai far’u waris, baik yang lahir dari isteri pewaris ini maupun isterinya yang lain.
Pada hakekatnya, menurut ketentuan hukum  Islam, kedudukan janda/para janda (isteri) alamarhum suaminya, sama kedudukan suaminya, kedudukan bapak dan ibu, anak laki-laki dan anak perempuan yaitu tidak pernah mahjub hirman atau terhalang, sebagaimana yang dikemukakan oleh As’ad Yunus (1992 : 52) yaitu : 1. suami atau isteri, 2. anak laki-laki, 3. anak perempuan, 4. ayah dan 5. ibu.
Dengan demikian janda (isteri) dari almarhum suaminya tidak akan pernah kehilangan hak waris dan pewaris. Hanya saja yang terjadi sebagaimana yang tersebut dalam ayat Al-Quran yang dikemukakan di atas yaitu perubahan besarnya bagian yang diperolehnya. Kadang seorang janda memperoleh seperempat bagian dari harta peninggalan suaminya, jikalau mempunyai anak dan seperdelapan bagian jika tidak mempunyai turunan (anak).
2.   Menurut Praktek Badan Peradilan.
Kedudukan janda menurut putusan Pengadilan Agama, pada hakekatnya sama saja dengan ketentuan hukum  Islam (menurut Al-Quran) sebagaimana yang diuraikan di atas. Karena para hakim dalam memutuskan perkara waris yang diajukan kepadanya juga berpedoman pada ketentuan Hukum  Islam. Hanya saja oleh hakim Pengadilan Agama dalam menerapkan hukum  Islam pada setiap putusannya bukan hanya semata-mata bersumberkan kepada Al-Quran dan Hadis-Hadis Nabi serta Ijma’ dan Qiyas serta kitab-kitab fiqh para madzhab dan sumber hukum  lainnya, tapi para hakim juga menjadikan Kompilasi Hukum  Islam (KHI) sebagai salah satu rujukan dalam pengambilan keputusannya. Di mana setiap perkara perkara waris yang diajukan kepadanya bilamana salah seorang suami atau isteri yang meninggal lebih dahulu, maka isteri atau suami yang hidup memperoleh setengah bagian dari harta bersama selama masa perkawinan. Dan setengan bagiannya itu menjadi harta warisan bagi pewaris terhadap para ahli warisnya. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Kompilasi Hukum  Islam (KHI) pasal 96 ayat (1) menyatakan : “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dan pasal 171 sub (ekonomi) menyatakan bahwa “harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.
Dengan demikian, bila seorang isteri (janda) ditinggal mati oleh almarhum suaminya di mana keduanya mempunyai harta yang diperoleh selama masa perkawinan yang disebut sebagai harta bersama, maka si janda memperoleh setengah bagian dari harta bersama ditambah seperempat bila tidak ada anak alamarhum seuaminya, atau seperdelapan bila punya anak dari setengan harta bersama yang disatukan dengan harta bawaan suaminya. Demikian praktek yang dilakukan oleh Badan Peradailan Agama bagi setiap perkara warisan bila salah seorang suami atau isteri yang menjadi pewaris .



                                      #






BAB  III
PENUTUP
A.   Kesimpulan.
Dari apa yang telah diuraikan di muka maka tibalah pada akhir pembahasan dengan menarik beberapa keseimpulan seabagi berikut :
1.    Bahwa kedudukan janda dalam hukum waris adat secara umum tidak termasuk dalam kelompok ahli waris dan tidak pula mendapat harta warisan dari harta peninggalan suaminya. Janda hanya dapat menikmati harta peninggalan almarhum suaminya sebagai jaminan nafkah hidup.
2.    Bahwa kedudukan janda dalam hukum waris Islam sama dengan kedudukan ahli waris lainnya seperti kedudukan suami, ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan tidak pernah mahjub hirman/terhalang. Dan mendapat bagian seperempat bila tidak ada anak dan seperdelapan bila ada anak. Dan menurut praktek Badan Peradilan Agama setengan bagian dari harta bersama diberikan kepada janda yang ditinggal mati almarhum suaminya.
B.   Saran
Dalam upaya untuk mewujudkan unifikasi hukum  dalam pembinaan hukum  nasional maka disarankan kepada yang berwenang dalam hal ini DPR bersama pemerintah untuk menghindari kesenjangan antara kesadaran hukum  masyarakat Islam atau masyarakat adat khususnya mengenai ketentuan kewaisan mereka yang telah baku maka sudah saatnya diadakan unifikasi hukum  kewarisan Indonesia dalam wujud hukum  tertulis (undang undang).

                                           #

DAFTAR  PUSTAKA

As’ad Yunus, 1992, Pokok-Pokok Kewarisan Islam, Qushwa, Jakarta.
Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Sunnah, Tintamas, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, 1996, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R. Soepomo, 1994, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudarsono, 1990, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat di Indonesia, Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Yusuf Usman, 1985, Kedudukan Janda Menurut Hukum Waris Adat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar