Selasa, 03 Mei 2011

Pembedaan/Klasifikasi Hukum


Hukum sebagai Ilmu pengetahuan memiliki bidang hukum yang sangat luas atau lingkup dan aspek hukum sangatlah luas oleh karena itu dalam kegiatan ilmiah diusahakan untuk mengadakan pembedaan atau klasifikasi hukum. Di dalam perkembangan ilmu hukum, pembidangan hukum tergantung sudut yang mana hukum yang berlaku hendak dipelajari. Sebagaimana dikatakan oleh Lemaire, yakni:
     “Pelbagai dasar pembidangan hukum adalah mungkin, sekedar dari sudut mana hukum yang berlaku hendak dipelajari”
Oleh karena itu dalam ilmu hukum pembidangan hukum dapat terjadi dari berbagai sudut pandang hukum, yang sangatlah penting bagi pembahasan tata hukum adalah pembidangan hukum atas:
- hukum publik dan hukum Privat (perdata)
- Hukum materiel dan hukum formiel






1. Berdasarkan hubungan yang diatur. Dapat pula disebut pembagian klasik yang  sampai kini masih digunakan yalkni: Hukum Publik dan Hukum Privat.
                          Publik
                          Privat
Salah satu pihaknya adalah penguasa.


kedua belah pihaknya adalah
perorangan tetapi tampa menutup
kemungkinan penguasa dapat
menjadi pihak juga.
Bersifat memaksa
Bersifat melengkapi
Tujuan melindungi kepentingan
umum
Melindungi kepentingan perorangan
atau individu
Hubungan hukum publik, mengatur
hubungan antara negara dengan
individu

Hubungan hukum privat, mengatur
hubungan individu dengan individu.



2. Berdasarkan Kriterium fungsi hukum
a. Hukum materiel (subtantantive law) terdiri dari peraturan peraturan yang mengatur subyek hukum, obyek hukum, peritiwa hukum yang memberikan hak dan membebani kewajiban.
b. Hukum Formiel (adjective law) menentukan bagimana cara melaksanakan/menegakan hukum materiie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar