Rabu, 04 Mei 2011

Makalah Sitem Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW


 

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah


Indonesia sebagai salah satu negara bekas jajahan  Hindia Belanda yang beraneka ragam suku, bahasa dan budaya serta agama, mempunyai ciri khas tersendiri, yang tida dipunyai oleh negara-negara lain, karena beraneka ragam suku, adat istiadat inilah maka mengenai sitem hukum  yang berlaku berbeda-beda, hal ini disebabkan karena adanya sifat kekeluargaan, golongan-golongan yang masih dipengaruhi dan  ditentukan oleh corak  warisan dari kolonial Hindia Belanda, sehingga hukum warisan yang berlaku di Indonesia juga masih beraneka ragam berdasarkan golongan warga negara, yaitu:
a.       untuk orang Indonesia asli, dibeberapa daerah berlaku hukum adat, hukum adat kewarisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) macam sistem susunan kekeluargaan yang sangat mempengaruhi lingkungan adat yang satu dengan lingkungan hukum adat lainnya, yakni:
1.       Golongan yang bersifat kebapakan, maka seorang isteri oleh karena perkawinan dilepaskan dari hubungan kekeluargaan dengan orang tuanya, leluhurnya serta sanak keluarganya yang lain. Sejak perkawinannya jika isteri masuk kedalam rumpun keluarga suaminya. Demikian pula dengan anak dan turunannya dari perkawinan itu kecuali dalam hal anak itu perempuan yang telah pernah kawin juga masuk dalam lingkungan suaminya. Corak dari perkawinan yang bersifat kebapakan, dikenal dengan perkawinan jujuran, yaitu si isteri dibeli oleh keluarga suaminya dari keluarga isteri itu dengan jumlah uang yang disepakati dari pembelian tanah Batak, dan inilah yang disebut jujuran atau perujuk atau Tuhor Boli, dan di tanah Gayo dinamakan Onjong, kekeluargaan yang bersifat kebapakan di Indonesia ini juga terdapat di daerah Ambon, Irian Jaya dan Bali.
2.       Golongan yang bersifat keibuan, di Indonesia terdapat di tanah Minangkabau. Sejak perkawinan itu dilakukan maka suami berdiam di rumah isterinya atau keluarganya, suami tidak masuk keluarga isteri, tetapi apabila ada anak keturunannya dianggap kepunyaan ibu saja, dan si ayah/bapak pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak yang lahir, dan si suami mendapat penghibaan dari isterinya baik berupa uang ataupun barang atau ongkos-ongkos untuk keperluan rumah tangga suami isteri bersama turunannya yang biasanya diambil oleh keluarga isteri dan milik ini dikuasai oleh seorang yang  dinamakan mamak kepala waris, yaitu seseorang yang paling dituakan atau tertua dari  keluarga si isteri.
3.       Golongan kebapak-ibuan, di Indonesia adalah yang  paling  merata yaitu golongan yang bersifat parental yang meliputi daerah Jawa, Madura, Sumatera, Riau, Aceh dan lain-lain yang menonjol kekeluargaannya yang bersifat parental, dan pada hakekatnya tidak perbedaan antara suami dengan isteri dalam kedudukannya, dari akibat perkawinannya  sisuami menjadi anggota keluarga si isteri dan sebaliknya pula sisuami menjadi anggota keluarga siisteri.
b.      Untuk orang Indonesia asli yang beragama Islam diberbagai daerah,  maka hukum Kewarisan Islam sangat berpengaruh.
c.       Untuk warga negara Indonesia yang keturunan Tionghoa dan Eropah berlaku hukum kewarisan perdata BW.

B.     Rumusan Masalah.
Dari uraian di atas, penulis mencoba membahas hukum waris menurut Hukum Islam dan menurut Hukum Perdata (BW), dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.       Apakah ada perbedaan dan persamaan  sistem pembagian  harta waris menurut hukum  Islam dan menurut hukum Perdata (BW)?.
2.       Sejauh mana perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum kewarisan tersebut?.  

























B A B  II
PEMBAHASAN

A.    Kewarisan Menurut hukum Islam
Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam  maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni  tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan  yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
a.       hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
b.      Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,  meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.
c.       Ahli waris adalah orang yang  pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
d.      Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
e.       Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah,  pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
f.       Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
g.      Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
h.      Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.
Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:
a.       Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
b.      Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
c.       Menyelesaiakan wasiat pewaris.
d.      Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu,  maka yang bersangkutan  dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
Bagi pewaris yang beristeri dari seorang,  maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus  dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
a.       Perkawinan.
b.      Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
c.       Wakaf dan sedekah.
Menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:
a.       Anak laki-laki (al ibn).
b.      Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
c.       Bapak (al ab).
d.      Datuk, yaitu  bapak dari bapak (al jad).
e.       Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
f.       Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
g.      Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
h.      Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
i.        Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
j.        Paman seibu sebapak.
k.      Paman sebapak (al ammu liab).
l.        Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
m.    Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
n.      Suami (az zauj).
o.      Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:
a.       Anak perempuan (al bint).
b.      Cucu perempuan (bintul ibn).
c.       Ibu (al um).
d.      Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
e.       Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
f.       Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
g.      Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
h.      Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
i.        Isteri (az zaujah).
j.        Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).
Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.

Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

Sedangkan bagian anak perempuan adalah:
a.       Seorang anak perempauan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki-laki.
b.      Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
c.       Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:
“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

Bagian anak laki-laki adalah:
a.       Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih).
b.       Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut.
Ibu dalam menerima pusaka/bagian  harta waris adalah sebagai berikut:
1.    Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.
2.      Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak.
Dan diantara ahli waris yang ada, apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu  mempunyai anak”.
Bagian Bapak adalah:
a.       Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya jatuh kepada anak laki-laki.
b.      Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.
c.       Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.
Sedangkan bagian nenek adalah:
a.       Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.
b.      Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata diantara nenek tersebut.
Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:
a.       Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
b.      Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
c.       Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.
d. Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).
Perlu diketahui bahwa jika pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah  hanya anak (baik laki-laki  maupun perempuan),  ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174  Ayat (2) KHI).
B.     Sistem Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.      Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
2.      Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
a. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
b.      Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
c.       Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.
Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:
a.       Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
b.      Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c.       Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.

C. Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).
Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.
Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal  dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.
Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut  system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia,  maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang  menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.
Persamaan  tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan  hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).




















B A B  III

P E N U T U P


A.     Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan dalam pembahasan  makalah ini,  maka penulis dapat menarik bebarapa kesimpulan,antara lain:
1. Bahwa ternyata sistem kewarisan baik menurut ketentuan KUH Perdata maupun menurut ketentuan hukum Islam terdapat persamaan-persmaan dan perbedaan-perbedaan.
3.      Persamaannya adalah bahwa keduanya menganut sistem kewarisan individual bilateral, yakni setiap ahli waris berhak memperoleh warisan baik harta warisan dari ibunya, maupun harta warisan dari bapaknya, sedangkan perbedaannya adalah terletak pada besarnya bagian masing-masing ahli waris. Dan setelah penulis membandingkan antara kedua sistem tersebut penulis lebih cenderung memilih sistem hukum Islam, karena lebih logis, proporsional dan lebih adil.

B.  Saran

Para hakim Peradilan Agama sebagai ujung tombak penegakan hukum Islam seharusnya menegakkan  sistem hukum kewarisan menurut Islam, sebab hukum kewarisan menurut Islam lebih logis, proporsional dan lebih adil dibandingkan dengan sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata, oleh karena itu seharusnuya Lembaga yang berwenang juga harus membuat unifikasi hukum yang melindungi dan mengayomi kesadaran hukum kewarisan Islam, sebab negara Indonesia adalah negara yang mayoritas berpenduduk muslim.



 

DAFTAR PUSTAKA



Abd. Manan, H., 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata dan Wewenang Pengadilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Abdurrahman, H,  1995, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressidno, Jakarta.

 

Hazairin, 1964, Tujuh serangkai Tentang Hukum, PT Bina Aksara, Jakarta.

Idris Ramulyo, 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

 

-----------------, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

 

M. Isa Arief,  dan. A. Pitlo, 1986, Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), PT., intermasa, Jakarta.

 

Moh. Rifa’i, H, 1978, Kumpulan Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV. Toha Putra, Semarang.


Subekti, 1993, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.


 

 



Pembagian Waris Di Luar Persidangan


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bangsa yang sedang membangun, seperti Indonesia, hukum sebaiknya dikaitkan dengan upaya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dari pada yang telah dicapai sebelumnya. Kenyataan yang lebih baik ini, peranan hukum semakin menjadi penting dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan. Fungsi hukum dalam pembangunan tidak sekedar sebagai alat pengendalian sosial (social control), tetapi lebih dari itu, yakni melakukan upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berprilaku sesuai dengan  cara-cara baru untuk mencapai suatu keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan. Dengan demikian, fungsi hukum disini adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat, berarti hukum digunakan untuk mengarahkan masyarakat pada pola-pola tertentu sesuai dengan yang dikehendaki, juga berarti mengubah atau menghapus kebiasaan-kebiasaan terdahulu yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Hukum, selain bersifat memaksa (dwingen) juga bersifat mengatur (relegend). Dalam lapangan hukum perdata pada umumnya hukum bersifat mengatur. Sedang untuk mencapai tujuan hukum itu, hukum harus difungsikan dan dilaksanakan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam masyarakat.
Hukum kewarisan adalah salah satu bagian dari hukum perdata dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum keluarga. Hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum dengan terjadinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia terhadap orang-orang  yang termasuk keluarga yang ditnggalkan. Penjelasan hak-hak dan kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang inilah yang diatur oleh hukum kewarisan. Hukum kewarisan memuat peraturan tentang berbagai hal yang mencakup dengan hak dan mengenai kekayaan seseorang pada saat meninggal dunia akan beralih pada orang lain yang masih hidup (Wiryono Prodjodikoro, 1986 : 13).
Hukum kewarisan Islam semula sebagai kaedah agama Islam atau kaedah sosial, yang belum tersosialisasi dan terimplementasi dalam wujud pelaksanaannya di masyarakat muslim. Pada masa sekarang ini pemerintah telah melembagakan sebagai keadaan hukum yang berlaku secara positif, dan dibentuk suatu lembaga yang khusus untuk penegakannya, yaitu lembaga peradilan agama.
Pelaksanaan Hukum Warisan Islam adalah manifestasi dari nilai-nilai iman seseorang muslim yang memiliki ketaatan terhadap ajaran agamanya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Tuhan penciptanya. Dikatakan taat apabila ia melaksanakan nilai-ilai iman itu secara keseluruhan dan konsisten sebagai yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta hasil ijma’ atau ijtihad para ulama. Di antara seluruh ketentuan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an yang harus dilaksanakan oleh umat Islam adalah Hukum Kewarisan Islam, dengan memperhatikan peringatan Allah SWT. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 65 yang terjemahannya :
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.

Hukum Kewarisan Islam adalah aspek ajaran Islam yang azasi dan berlaku secara unviersal bagi setiap muslim untuk mewujudkan dala kehidupan sosial. Sebagai ajaran yang universal, Hukum Kewarisan Islam mengandung nilai-nilai abadi dan unsur-unsur yang berguna untuk senantiasa siap mengatasi setiap masalah sesuai dengan kondisi, ruang lingkup dan waktu. Oleh karena itu, tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi ummat manusia.
Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam adalah perintah, sesuai harits Rasulullah SAW, dalam riwayat ahmad, An-Nisa’ I dan Ad-Daruquni, yang artinya :
“Pelajarilah oleh kamu sekalian A-Qur’an dan ajrkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah manusia yang bakal terenggung (kematian), sedangkan ilmu akan dihilangkan. Hampir dua orang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberi fatwa kepada mereka”
(terjemahan Ahmad Rofiq, 1993 : 358)
hadist tersebut mengisyaratkan keprihatinan Rasulullah SAW, bahwa dalam pembagian warisan atas harta si pewaris tidak jarang pemicu terjadinya pertengkaran. Makanya Islam berkepentingan untuk mengatur agar misi ajaranya dapat memberi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi pemeluknya. Sejauh mana Hukum Warisan Islam dapat dipahami dan dapat diwujudkan rasa keadilan, adalah suatu hal yang menuntut kearifan tersendiri.
Seluruh hukum yang ada berlaku dewasa ini, maka hukum kewarisan adalah bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan sangat penting dalam masyarakat itu (Hazairin, 1974 : 9). Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia,  bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat melahirkan rumusan masalah “Bagaimanakah penyelesaian pembagian warisan di luar pengadilan ?”.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Tinjauan Pustaka
1.   Pengertian Hukum Kewarisan Islam
sistem hukum kewarisan Islam adalah hukum kewarisan yang diatur dalam Al-qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Ijtihad. Pewarisan menurut sistem hukum kewarisan islam adalah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa hak-hak kebendaan maupun hak-haklainnya kepada ahli warisnya yang dinyatakan berhak oleh hukum.
Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tenteng pemindahan hak pemilikanharta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”
Idris Djakfar (1995 : 4) memberikan pula pengertian hukum kewarisan Islam adalah : “seperangkat aturan-aturan tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, mengatur kedudukan ahli waris yang berhak dan berapa bagian-bagiannya masing-masing secara adil dan sempurna sesuai dengan ketentuan syariat”.
Begitu pula dengan Muhammad Ali Ash-Shabuni (1996 : 33) memberikan makna Almierats (waris) menurut istilah yaitu : “berpindahnya hak kepemilikan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang) , tanah, atau apa saja yang berupa hak milik secara syar’i”.
Pengertian-pengertian hukum kewarisan Islam yang dikemukakan oleh pakar hukum tersebut, pada dasarnya bahwa hukum kewarisan Islam berkaitan dengan berakhirnya harta kekayaan/kepemilikanseseorang pada saat meninggal dunia kepada ahli warisnya secara Ijbari/otomatis. Sehingga dapat dipahami bahwa menurut hukum kewarisan Islam, pewarisan dapat terjadi setelah pewaris meninggal dunia, maka peralihan harta kekayaan kepada yang termasuk ahli waris pada saat perwaris meninggal dunia, maka peralihan harta kekayaan kepada yang termasuk ahli waris pada saat pewaris masih hidup tidak dipandang sebagai pewarisan. Jadi disebut pewarisan setelah meninggalnya seseorang, maka kekayaannya terlepas darinya dan akan segera berpindah milik ahli waris yang ditinggalkan dan dinyatakan berhak oleh ketentuan hukum Islam.

2.   Sistem Hukum Kewarisan yang Berlaku di Indonesia
Pada zaman sekarang ini, sistem kewarisan yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia masih beragam, sebab selain sistem Hukum Kewarisan Islam yang berlaku, juga masih berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum perdata. Ketiga sistem hukum tersebut mempunyai dasar berlakunya, seperti telah dikemukakan oleh Mohammad Idris Ramulyo (1994 : 1 – 2) bahwa :
1.      Sistem hukum kewarisan perdata barat (Eropa) yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 131 IS, Staatsblad 1917 Nomor 129 jo. Staatsblad  1917 nomor 12 tentang penundukan diri terhadap hukum Eropa, maka Burgerlijk Wetboek (BW) tersebut berlaku :
a.   Orang-orang Eropa dan mereka yang dipermasamakan dengan orang Eropa.
b.   Orang Timur Asing (Tionghoa).
c.   Orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri terhadap hukum Eropa.
2.      Sistem hukum kewarisan adat yang beraneka ragam pula sistemnya, yang dipengaruhi oleh bentuk etnis berbagai daerah di lingkungan hukum ada.
3.      Sistem huku kewarisan Isalm yang berlaku di Indonesia yang beragama Islam, berdasarkan Staatsblad 1854 Nomor 129, diundangkan di negeri Belanda dengan Staatblad 1885 Nomor 2, di Indonesia dengan Staatsblad 1929 Nomor 221, yang telah dirubah, ditambah dan sebagainya, terakhir berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 jo. Ketetapan MPRS Nomor : II/1961 Lampiran A Nomor 34 jo. GBHN 1983 jo. Ketetapan MPR Nomor : II/1983 Bab IV.
Berlakunya ketiga sistem hukum kewarisan di Indonesia, akibatnya masih berpengaruh terhadap penyelesaian sengketa kewarisan, sebab anggota keluarga yang bersengketa dapat memilih salah satu dari ktetiga sistem hukum tersebut, berdasarkan “hak opsi” yang tercantum dalam bagian Penjelasan Umum angkat 2 alinea keenam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Pilihan hukum ini dapat menimbulkan problema hukum apabila diantara ahli waris tidak ada kesempatan untuk menggunakan suatu sistem hukum, sehingga suatu perkara diajukan oleh ahli waris yang satu ke Pengadilan Negeri dan ahli waris yang lainnya mengajukan ke Pengadilan Agama.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 4.2 antara lain mengatur :
“perkara-perkara antara oang-orang yang beragama Islam di bidang kewarisan yang juga berkaitan dengan pilihan hukum merupakan masalah yang terletak di luar badan pradilan, dan berlaku bagi mereka atau golongan rakyat yang hukum warisnya tunduk pada hukum adat dan/atau hukum Islam, atau tunduk pada hukum perdata barat(BW) yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri atau memilih hukum Islam yang menjadi wewenang Pengadilan Agama”
ketentuan tersebut menegaskan bahwa kesepakatan menjatuhkan pilihan hukum waris yang diinginkan haru sudah terwujud sebelum para pihak berperkara di pengadilan. Oleh karena itu jangkauan mempergunakan pilihan hukum sampai batas sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Di sisi lain pilihan hukum bagi orang yang beragam Islam erat kaitannya dengan tingkat kesadaran terhadap agamanya yakni dengan memilih hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa kewarisannya. Orang yang beragama Islam berartiia secara totalitas telah menyerahkan dirinya dan tunduk kepada tuntunan agama termasuk hukum Islam. Sehingga dengan demikian bagi orang yang telah memilih agama Islam sebagai agamanya, tidaklah ada pilihan lain kecuali memilih hukum kewarisan Islam dalam menyelesaikan perkara kewarisannya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan hak opsi atau pilihan hukum bagi orang Islam dalam menyelesaikan sengketa kewarisannya. Jika mereka memilih hukum Islam , maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama, tetapi jika mereka memilih hukum adat atau perdata maka yang berwenang adalah Pengadilan Negeri    

3.   Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Sebagaimana diketahui, setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa, perselisihan atau konflik yang sedang mereka hadapi. Penyelesaian sengketa dapat saja dilakukan oleh kedua belah pihak secara kooperatif, dibantu oleh orang lain atau ketiga yang bersifat netral, dan sebagainya.
Saat ini bentuk penyelesaian sengketa yang umum dilakukan adalah melalui cara negosiasi,meditasi, konsiliasi, dan arbitrase, yanglebih dikenal dengan istilah Alternative Dispute resolution atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
a.   Negosiasi
      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dept. P&K,1997:686) negosiasi diartikan sebaga: 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak(kelompok atau organisasi) yang lain, 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
      Dengan demikian, negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih  harmonis dan kreatif. Di sini,para pihak berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara koopereatif dan saling terbuka.

b.   Mediasi
Terdapat beberapa pengertian meditasi, antara lain dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dept. P&K,1997:640), disebutkan bahwa meditasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat.
Dari beberapa pengertian yang ada dapat disimpulkan bahwa meditasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilisator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Denagn kata lain, proses negosiasi pemecahan masalah adalah proses di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan secara memuaskan.
c.   Konsialisasi
      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsiliasi diartikan sebagai usaha memppertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi dapat juga diartikan sebagi upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi (Joni Emirzon,2001:91)
      Menurut Oppenheim (Huala Adolf, 1994:186), konsiliasi dalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan menguppayakan agar mereka mencapai suatu ksepakatan), membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat.
d.   Arbitrase
      Menurut Subeki (dalam Joni Emirzon, 2001: 97) bahwa arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.
      Dengan demikian pada dasarnya arbitrase ini adalah suatu proses penyelesaian sengketa para pihak yang dilakukan secara musyawarah dengan menunjuk pihak ketiga sebagi wasit, hal mana dituangkan dalam salah satu bagian kontrak. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini digunakan terutama dalamkegiatan bisnis atau perdagangan
   Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa sebagaimana diuraikan di atas dilakukan  diluar pengadilan. Dan dari beberapa bentuk alternatif penyelesaian sengketa tersebut, pada dasarnya terdapat kesamaan yaitu upaya mengakhiri dan menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi antar para pihak dengan cara damai melalui musyawarah untuk mufakat.

B.  Analisis
1.   Pengaturan Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Non Litigasi
pengaturan tentang penyelesaian sengketa non ligitasi(diluar pengadilan) dimaksudkan agar alternatif penyelasian sengketa yang di gunakan nanti mempunyai nilai hukum dan kpastian hukum bagi pihak yang bersengketa.
Mencermati proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dewasa ini telah berkembang secara internasional mengenai  Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam kaitan dengan berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase terdapat berbagai pandangan mengenai ADR itu sendiri.

Sudargo Gautama (1999 : 40 – 41) :
“Menjelaskan perumusan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak yakni penyelesaian di luar Pengadilan dengan cara Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi atau penilaian ahli. Jadi rumusan ini berbeda dengan perumusan Arbitrase yang dipergunakan dalam Undang-undang Arbitrase 1999”.

Menurut Sudargo Gautama, bahwa jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR pada tanggal 6 April 1999 telah dikemukakan oleh Menteri Kehakiman atas pertanyaan Fraksi ABRI (F-ABRI) telah ditentukan berkenaan dengan mengapa alternatif penyelesaian sengketa (“ADR”) tidak dijelaskan dalam Pasal RUU.
Menurut Menteri Kehakiman Muladi telah dinyatakan   bahwa :
“Di dalam pilihan penyelesaian sengketa ini terdapat dua aliran, yaitu aliran pertama yang berpendapat bahwa Arbitrase terpisah dari alternatif pilihan sengketa dan aliran kedua berpendapat merupakan alternatif pilihan sengketa”.

Bertolak dari penjelasan tersebut diatas, maka dapat di katakan bahwa rancangan undang-undang yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. Tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa dan Arbitrase menganut aliran kombinasi (combination of processes) dan hal ini terlihat jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tersebut,hal ini pun di dukung oleh Muladi, yang menyatakan bahwa arbitrase dapat berdiri sendiri dan juga dapat merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, dan menurut hemat kami apapun bentuknya kedua-duanya adalah merupakan suatu proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat dilaksanakan diluar pengadilan.
Perumusan ADR kita saksikan ada yang mendefinisikan ADR sebagi suatu istilah generik(generic term) menunjuk para praktek yang luas sekali, yang bertujuan untuk mengurus dan secara cepat menyelesaikan adanya ketidak sepakatan atau sengketa dengan biaya yang lebih ringan dan kurang bersifat “permusuhan”(adverserial) secepat mungkin supaya tidak mempengaruhi hubungan bisnis dari para pihak dibandingkan dengan banyaknya dan panjangnya penyelesaian melalui pengadilan.
Peraturan pelaksanaan perundang-undangan di dalam masyarakat, sudah barang tentu bertumbuh kultur (budaya) masyarakat yang bersangkutan, faktor kultur  mempengaruhi berlakunya peraturan-peraturan tersebut, dan hal ini dapat terlihat pada penggolongan masyarakat sebagaimana di uraikan terdahulu yakni terhadap masyarakat yang anti litigasi dan masyarakat litigasi

W . G . Sumner (dalam Achmad Ali : 1998 : 149):  
“Mengemukakan pandangan klasik tentang model masyarakat konsensus tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam pandangan  Sumner, masyarakat mengatur dirinya sendiri melalui folways dan moral yang mereka miliki, danhukum dikembangkan secara bertahap melalui folkways  dan mores yang sifatnya umum.”

Roscoe pound (dalam Achmad Ali : 1998 : 149) kemukakan:
“Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok dimana didalamnya sering terjadi konflik antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain, tetapi ada satu kesatuan yang mendasar dibelakang konflik-konflik itu. Fungsi hukum menurut Pound adalah untuk memenuhi peran rekonsiliasi dan untuk menciptakan keharmonisan berbagai tuntutan dan kebutuhan yang saling bertentangan. Hukum merupakan bentuk ‘rekayasa sosial’ yang diarahkan pada terciptanya keharmonisan sosial”


sedangkan menurut, Talcott Parsons (dalam Achmad Ali : 1998 : 149):
“Memandang masyarakat sebagai suatu yang didasarkan pada nilai-nilai dan norma-norma tertentu yang dipertahankan bersama warganya, tujuan hukum menurut Parsons, adalah untuk mencapai keharmonisan dan integritas sosial serta untuk membantu menurunkan potensi unsur-unsur konflik serta untuk meminyaki, mesin hubungan sosial.”

Bertitik tolak dari pendapat-pendapat tersebut maka dalam kehidupan bermasyarakat, hukum sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, dan bila hal ini di kaitkan dengan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka kesemuanya akan berpulang pada masyarakat serta pihak-pihak yang bersengketa ataupun yang beda pendapat.